DAFTAR ISI
JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
2.1.1. Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2.1.2
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
2.1.3.
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
2.2. Relevansi
Pancasila Dalam era Globalisasi
2.3. Kesaktian
Pancasila Dalam Mengobati Krisis Sosial
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan
telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
Namun
dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam
perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan
salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
begitu banyak polemik serta kontroversi yang takut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus
istilah Pancasila.
Dari kronik
sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah
muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda
namun ada pula yang sama. Secara berturut turut dikemukakan rumusan dari Muh
Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi
RIS, UUD
Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi
Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus
Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan
kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam
Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti
dia menentang toleransi.
Nilai Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat
Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Selanjutnya , Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang
dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham
lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan
diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai
dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia,
dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila,
misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh
bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk
kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap
meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Dari permasalahan di atas, dapat kita tarik rumusan masalah sebagai
berikut,
1.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai
2.
Nilai-Nilai
Yang Terkandung Dalam Pancasila
3.
Relevansi Pancasila Dalam era Globalisasi
4.
Kesaktian
Pancasila Dalam Mengobati Krisis Sosial
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai
sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum diIndonesia . Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum diIndonesia .
Negara Indonesia
memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukumIndonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum diIndonesia .
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
2.2.1. Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dan mermuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan
yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita
dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia
dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan
rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.2.2
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
UUD.
Oleh karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah
tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat
dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat,
dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu
model yang didatangkan dari luar negeri. Dasar negara kita berakar pada
sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu
hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi.
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti
di bawah ini :
a.
Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e.
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5
Juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
2.1.3. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki
arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar
umat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia.
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
2.2. Relevansi Pancasila Dalam era Globalisasi
Setiap tahun di saat datang peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, banyak
kalangan
selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak
sederhana. Kalau setiap orang diminta menjawab dari sudut pandang dan pengalaman
masing-masing, jawaban yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang.
Tetapi saya akan menduga bentuk jawabannya hanya ada dua; Ya dan Tidak! Baiklah
saya mulai dengan kemungkinan penjelasan kenapa Tidak.
selalu bertanya “apakah Pancasila masih relevan?” Ini adalah pertanyaan yang tidak
sederhana. Kalau setiap orang diminta menjawab dari sudut pandang dan pengalaman
masing-masing, jawaban yang muncul mungkin akan sebanyak jumlah kepala orang.
Tetapi saya akan menduga bentuk jawabannya hanya ada dua; Ya dan Tidak! Baiklah
saya mulai dengan kemungkinan penjelasan kenapa Tidak.
Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, tiap 1 Juni kita
rayakan sebagai hari kelahirannya mencerminkan struktur kerohanian. Ideologi
ini juga pada hakikatnya hasil suatu proses perkembangan pola pikir selaku
bangsa Indonesia. Bukan mustahil dalam proses itu berlangsung pelbagai harapan:
sebuah ketetapan bahwa bangsa yang kukuh dan utuh mesti juga punya ideoligi dan
falsafah. Lima sila dalam Pancasila, ia punya apersiasi yang besar terhadap apa
yang asli terhadap spiritual dan mental manusia.
Ideologi ini juga menakjubkan, merepresentasikan sistem hubungan manusia
dengan manusia secara sederajat dan bermartabat terasa menjadi cocok dengan
alam pikiran manusia universal. Sila-sila Pancasila itu merengkuhnya, dan ini
bukan mitos yang menghibur, melainkan cara menitik das sollen, apa yang
sebaiknya, dengan das sien apa kenyataannya pada tataran berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat: pemimpin harus bersatu jiwa dengan rakyat seluruhnya.
Berkaitan dengan premise itu kita dapat renungkan idiomatik makna
Pancasila, bagaimanapun, suatu bangsa harus punya ideologi, terlebih Indonesia
ideologinya menggali khasanah pemikiran kebudayaan dari dalam. Menjadi menarik
ketika relevansi dan korelasinya ini terhadap era globalisasi, sampai sejauh
mana Pancasila memasuki paradigma itu.
Oleh karenanya menjadi tepat untuk diperhatikan dalam tataran implementasi
berbangasa, bernegara, dan bermasyarakat, sudah sedemikian nyatakah nilai-nilai
Pancisla? Nilai-nilai Pancasila harus dilestarikan, bukan
mempertentangkannnya.
Kaitan nilai-nilai
Pancasila dengan perilaku kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,
bagaimanapun, harus tetap utuh disebabkan oleh kondisi-kondisi dan proses
terintegritas. Dengan demikian paradigama nilai-nilai Pancasila harus tetap
dicuatkan dan pula menjadi titik perhatian.
Arah mendatang betapa pentingnya pengetahuan tentang proses itu
tersosialisasikan oleh segenap warga masyarakat, mengingat bahwa pengetahuan
perihal struktur masyarakat saja belum cukup untuk memperoleh gambaran yang
nyata mengenai kehidupan bersama manusia. Dan dari sini juga ada yang bernama
ideologis kapitalisme, maka inilah pula tantangan paling nyata nilai-nilai
Pancasila untuk dapat direngkuh masyarakat luas.
Di sisi satunya lagi, harus pula didedahkan bagaimana pengetahuan tentang
proses nilai-nilai Pancsila diimplementasikan justru membebaskan dari ekses
dekadensi pranata globalisasi. Dan ini, memungkinkan seseorang untuk memperoleh
pengertian mengenai segi yang dinamis dari gerak berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat di era globalisasi.
Demokrasi, keadilan sosial, maupun penegakan hukum, yang belakangan ini
jalannya dapat sorotan tajam, dengan demikian nilai-nilai Pancasila dapat
memperkuat sendi-sendinya agar pilar-pilar itu jalannya tak oleng. Kemudian
bisa terapalikasi pula ke dalam bentuk-bentuk implementasi partisipasi
struktural, ke dalam kelompok-kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial,
stratifikasi dan kekuasaan.
Pancasila membuat kesemuanya itu mempunyai suatu derajat dinamika di era
globalisasi. Sebelum hubungan-hubungan tersebut mempunyai bentuk yang kongkrit,
terlebih dahulu akan dialami suatu proses ke arah bentuk kongkrit yang
mempertanyakan kesesuaian dengan nilai-nilai sosial dan budaya dalam
masyarakat. Tapi Pancasila mempertaruhkan pula identitas paradigmanya di sini
untuk mengutuhkannya.
Pancasila
masih relevan, juga terletak pada kemampuan kita menafsirkan kembali arti
Pancasila dan terutama menterjemahkan dengan lebih baik hubungan antara negara
dan masyarakat sipil atau rakyatnya. Di bawah Orde Baru, Pancasila diyakini sebagai
sistem ideologi dan sistem nilai yang komprehensif, lengkap dan menyeluruh, mengatur
bukan hanya kehidupan publik dan politik, tetapi juga kehidupan privat. Akibatnya,
Pancasila juga dikembangkan dalam bentuk usaha menjabarkan nilai-nilai yang terdapat
dalam masing-masing sila Pancasila (dengan cara mencongkel-congkelnya, menurut
Almarhum Profesor Umar Kayam), seperti yang pernah kita temui dalam butir-butir P4.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dicoba disosialisasikan ke masyarakat oleh negara. Ke
depan, pemahaman tentang moral Pancasila semacam ini perlu dikaji ulang, mengingat
kenyataan bahwa negara sering tidak mampu, dan kalaupun mampu biasanya menuntut
harga dan resiko mahal yang harus dibayar ketika mencoba menentukan berbagai
kebenaran metafisik (misalnya apakah dibalik realitas ini sesungguhnya roh atau
materi), yang sesungguhnya lebih baik diserahkan pada pilihan privat dan menjadi hak
warga negara untuk menentukannya sendiri secara bebas.
Pancasila dan terutama menterjemahkan dengan lebih baik hubungan antara negara
dan masyarakat sipil atau rakyatnya. Di bawah Orde Baru, Pancasila diyakini sebagai
sistem ideologi dan sistem nilai yang komprehensif, lengkap dan menyeluruh, mengatur
bukan hanya kehidupan publik dan politik, tetapi juga kehidupan privat. Akibatnya,
Pancasila juga dikembangkan dalam bentuk usaha menjabarkan nilai-nilai yang terdapat
dalam masing-masing sila Pancasila (dengan cara mencongkel-congkelnya, menurut
Almarhum Profesor Umar Kayam), seperti yang pernah kita temui dalam butir-butir P4.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dicoba disosialisasikan ke masyarakat oleh negara. Ke
depan, pemahaman tentang moral Pancasila semacam ini perlu dikaji ulang, mengingat
kenyataan bahwa negara sering tidak mampu, dan kalaupun mampu biasanya menuntut
harga dan resiko mahal yang harus dibayar ketika mencoba menentukan berbagai
kebenaran metafisik (misalnya apakah dibalik realitas ini sesungguhnya roh atau
materi), yang sesungguhnya lebih baik diserahkan pada pilihan privat dan menjadi hak
warga negara untuk menentukannya sendiri secara bebas.
Kembali
pada pertanyaan tentang apakah Pancasila masih relevan, karena itu orang
juga bisa dengan sangat optimis memberikan jawaban Ya, karena kita memang harus
menyelesaikan berbagai masalah mendasar politik, ekonomi dan moral yang sedang
kita hadapi dengan cara yang lebih cerdas, namun pendekatannya bukan dengan
mengulang Pancasila seperti yang pernah dikembangkan oleh regim Orde Baru, karena
visi politik, ekonomi, dan moral Orde Baru nampaknya tidak memadai untuk menjawab
relevansi Pancasila untuk masa kini. Jadi, kemungkinan cara yang dapat dilakukan
adalah dengan mengembangkan Pancasila sebagai nalar-publik yang merupakan
makna penting dan mendasar dari sejarah lahirnya Pancasila yang sudah lama
terlupakan
juga bisa dengan sangat optimis memberikan jawaban Ya, karena kita memang harus
menyelesaikan berbagai masalah mendasar politik, ekonomi dan moral yang sedang
kita hadapi dengan cara yang lebih cerdas, namun pendekatannya bukan dengan
mengulang Pancasila seperti yang pernah dikembangkan oleh regim Orde Baru, karena
visi politik, ekonomi, dan moral Orde Baru nampaknya tidak memadai untuk menjawab
relevansi Pancasila untuk masa kini. Jadi, kemungkinan cara yang dapat dilakukan
adalah dengan mengembangkan Pancasila sebagai nalar-publik yang merupakan
makna penting dan mendasar dari sejarah lahirnya Pancasila yang sudah lama
terlupakan
2.3.
Kesaktian Pancasila Dalam Mengobati Krisis Sosial
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur
Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang
lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk
mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S-PKI)
dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati
bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Pancasila
yang merupakan ideologi yang hidup dalam jiwa dan kehidupan rakyat Indonesia
yang digali oleh Soekarno, Kesaktian Pancasila tidak memerlukan hal-hal yang
sifatnya formal, seperti penerbitan SK ataupun peringatan-peringatan. Pancasila
sebagai nilai yang sudah hidup ratusan tahun dan mengakar dalam jiwa bangsa
Indonesia. Ia ada dalam alam kesadaran masyarakat sebagai alam sadar orang akan
tergerak melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
seperti halnya menjaga kebersamaan, prinsip-prinsip nilai kebenaran dan
keadilan.
Pada
masa Orba, Pancasila digerakkan dari atas melalui program- program yang telah
dirumuskan pemerintah, top down. Di era reformasi, negara hampir jarang
menyebut kata Pancasila, terlebih membuat program yang berbau Pancasila.
Pancasila sengaja dibiarkan tanpa ada perhatian yang serius dari negara. Di
saat seperti itulah, muncul keunikan bangsa ini, yaitu nilai-nilai Pancasila
terus hidup sebagai akar falsafah bangsa.
Kemudian
Pancasila mengeluarkan kesaktiannya dengan membangkitkan kesadaran publik
tentang nilai-nilai kebenaran yang diyakini secara substansial. Kebenaran tidak
hanya milik penguasa semata, tetapi rakyat sudah mampu membedakan dan memilah
apa yang dinamakan sebagai kebenaran yang hidup. Ada dua arus kesaktian
Pancasila, arus atas dan bawah. Arus atas, kesaktian Pancasila diwujudkan oleh
kelompok menegah-atas dengan pembelaan terhadap kriminalisasi pimpinan KPK,
Bibit-Candra. Arus bawah, kesaktian Pancasila diwujudkan dalam perlawanan
rakyat kecil, Ibu Prita dalam menghadapi RS Omni Internasional. Aksi koin
peduli Prita dan dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan sosial
merupakan bentuk nyata protes masyarakat terhadap ketidakadilan dan kebenaran.
Protes itu menunjukkan buruknya pengadilan di Indonesia. Dari dua kasus
tersebut, baik masyarakat dan pers secara sadar telah membangkitkan kesadaran
kolektif untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kebenaran,
dan keadilan sosial.
Seiring
derasnya arus globalisasi dan permasalahan bangsa kekinian, nilai-nilai
Pancasila harus selalu dihidupkan agar bisa hadir di tengah-tengah masyarakat.
Permasalahan bangsa sudah kompleks. Segala macam bencana baik bencana alam dan
sosial terus melanda bangsa ini. Persatuan dan kesatuan mulai rapuh di tengah
pertikaian para elite yang menjalar ke bawah, bahkan akhir-akhir ini konflik
sesama warga terjadi di Tarakan, Kalimantan Timur, kemanusiaan dan ketuhanan
semakin sirna di beberapa daerah dengan adanya kekerasan terhadap jemaat HKBP
di Bekasi. Rasa keadilan sosial menjadi harapan yang semakin menjauh dari
masyarakat.
Penegakan
Pancasila sebagai ideologi yang beradab dan bermartabat di tengah-tengah era
globalisasi ini sangat penting. Pancasila diletakkan sebagai falsafah dan dasar
negara untuk memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tidak bisa
lepas dan lari dari gempuran modernitas dan globalisasi. Peringatan Hari
Kesaktian Pancasila adalah bukti sejarah bahwa bangsa ini bisa bertumbuh
menjadi bangsa yang besar ketika mampu menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk
bersatu dan memaknai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Kesaktian
Pancasila hendaknya dimaknai sebagai suatu tekad yang mampu membangkitkan
semangat kebersamaan, kebenaran, keadilan, dan persatuan yang kini mulai
mengancam. Kini saatnya kita membangkitkan kesadaran kolektif bahwa Pancasila
mempunyai peran besar dalam mempersatukan keberagaman bangsa Indonesia.
Pancasila hadir bukan sebagai simbol dan alat indoktrinasi politik, tetapi
Pancasila hadir menjadi tulang punggung tegaknya NKRI dan keberagaman sampai
sekarang ini. Semoga bangsa ini menjadi bangsa yang cerdas dan menemukan
kembali jati diri sebagai manusia Indonesia yang Pancasilais.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setelah memperhatikan
isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan ideologi tertinggi, yang dalam perumusannya
sangat-sangat di teliti kesaktiannya, dalam menjawab permasalahan jaman,
contohnya seperti era globalisasi sekarang ini.
3. Falsafah
Pancasila yang terkandung dalam butir pancasila, dapat kita tarik simpulannya
bahwa, pancasila merupakan landasan dasar kehidupan dari segala-gala yang hidup,
artinya, setiap urutan butir-butirnya dapat di artikan Segitiga Terbalik dan
cara impelementasinya pun berdasarkan urutan pasal yang ada, agar dapat membawa
suatu bangsa pada kehidupan masyarakatnya yang madani.
4. Dari
penjelasan di atas telah jelaslah bahwa Nilai pancasila sangatlah dapat
mengatasi permasalahan pada era globalisasi, dan merupakan Sumber dari Segala
Sumber Nilai, sudah barang tentu masih relevan hingga kini, dan sampai
kapanpun. Jika pun tidak relevannya pancasila, berarti waktu yang sama pula
Manusia dan Nilai-Nilai kemanusiaanya pun hilang. Dari sinilah tinggal
bagaimana penilaian dari setiap kepala itu untuk mewujudkan nilai pancasila
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sukarno,
Lahirnya Pancasila ("the birth of Pancasila"), Guntur,
Yogyakarta, 1949 and Laboratorium Studi Sosial Politik Indonesia, 1997
·
Suwarno, P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia.
·
Saafroedin
Bahar et al. (1995)
·
Listyarti, Retno.
2005.Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XI kurikulum 2004. Jakarta:
Esis.
·
Budiyanto. Abdul Karim,
Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XII kurikulum 2006.
Jakarta: Grafindo
No comments:
Post a Comment