Saturday 17 October 2015

IDDAH DAN IHDAD


Perkawinan merupakan salah satu pintu untuk memperoleh kehidupan yang bahagia. Sebagaimana al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 21 yaitu :
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[1]
Selain dalam al-Qur’an, perkawinan juga dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[2]
Dalam sebuah perkawinan terdapat fase yang kadang bisa dialami oleh seorang wanita yaitu fase iddah. Itu merupakan pembahasan yang cukup panjang. Oleh karena itu, penulis akan mencoba membahas secara mendetail tentang iddah, baik dari segi hadis maupun segi hukum positifnya.



Matan Hadis Dan Terjemahannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ (رواه البخاري)[3]
Berkata Yahya bin Qaza’ah berkata Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Miswar bin Mahramah bahwasanya Subaiah dalam beberapa malam setelah suaminya wafat melahirkan anaknya, lalu datang kepada Nabi SAW minta izin kawin, beliau memberi izin kepadanya, lalu dia kawin. (Riwayat Bukhari)
Disamping hadis utama diatas, penulis memaparkan beberapa hadis pendukung. Tepatnya yang menjelaskan tentang ihdad yaitu:
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا تَحِدَّ اِمْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا, وَلَا تَلْبَسْ ثَوْبًا مَصْبُوغًا, إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ, وَلَا تَكْتَحِلْ, وَلَا تَمَسَّ طِيبًا, إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ. )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ  وَلِأَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيِّ مِنْ اَلزِّيَادَةِ:   ( وَلَا تَخْتَضِبْ ) وَلِلنَّسَائِيِّ: وَلَا تَمْتَشِطْ. [4]
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-warni kecuali kain ‘ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya).” Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Tidak boleh menggunakan pacar.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan tidak menyisir!”


1 Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya , (Bandung : CV. Diponegoro, 2000), hal. 324
[2] Soesilo dan Pramudji R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Wipress, 2007), hal. 457
1 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-bukhari, Shahih Al- Bukhari  juz 3, (Indonesia: Maktabah Dahlan, 1992),  hal. 2202
[4] Kahar Masyhur, Bulughul Maram, Jilid 2, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hal. 122

No comments:

Post a Comment